Berita  

Usul Penambahan Syarat Calon Hakim MA

Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mengusulkan untuk memperberat syarat menjadi calon hakim agung dengan menambahkan persyaratan administratif, yaitu tidak pernah dijatuhi sanksi apapun. Usulan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta. Setyawan, yang juga merupakan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, berpendapat bahwa dengan adanya persyaratan ini, hakim yang bercita-cita menjadi hakim agung akan lebih memperhatikan kode etik. Selama ini, persyaratan untuk calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, namun Setyawan menegaskan bahwa sanksi lainnya juga harus dipertimbangkan. Usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno bersama anggota KY lainnya. Sementara itu, KY juga akan melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA pada tahun 2026 untuk mengisi kekosongan 10 jabatan yang ada. Asrun, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, menegaskan bahwa seleksi ini akan dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Source link