Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan kavling di Desa Ekowisata Sentul, Kabupaten Bogor, memutuskan untuk mengadakan audensi di Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada tanggal 23 Desember. Mereka mendesak untuk mendapatkan kejelasan terkait hukum dan legalitas lahan yang telah dibeli dari pihak yang mengatasnamakan Yayasan Tahfidz Indonesia. Audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti DPMPTSP, DPKPP, BPN, Satpol PP, Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat.
Pada pertemuan tersebut, pemerintah daerah dengan tegas mengkonfirmasi bahwa proyek kavling yang dikenal sebagai Desa Ekowisata Tahfidz tidak memiliki izin resmi. DPMPTSP Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut. Bahkan, permohonan izin melalui OSS atas nama Yayasan Tahfidz Indonesia telah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
DPKPP juga menyatakan bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan perumahan atau permukiman. Camat Sukamakmur juga membenarkan bahwa permohonan izin dari Yayasan Tahfidz Indonesia telah ditolak sejak tahun 2020. Hal ini memperkuat tuntutan warga korban terhadap klarifikasi hukum dan legalitas lahan yang mereka beli.










