Pada Rabu, 24 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa asal-usul Toyota Land Cruiser dengan nomor plat B 77 AAD yang dimiliki oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan telah disita KPK pada 23 Desember 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa investigasi sedang dilakukan untuk mengetahui bagaimana mobil tersebut diperoleh, tujuan penggunaannya, dan motif di balik pemberian mobil tersebut.
KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka suap, terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan ADK. Selanjutnya, KPK akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap mampu menjelaskan asal-usul mobil tersebut. Dugaan awal menunjukkan bahwa mobil tersebut terkait dengan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap sepuluh orang pada 18 Desember 2025. Tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Pada tanggal yang sama, KPK menyita uang dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pengumuman resmi KPK, Bupati Bekasi, ayah Bupati Bekasi, dan pihak swasta bernama Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Terkait dengan dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, KPK akan memberikan tanggapan terhadap hal tersebut secara terbuka.












