Konvoi Bendera GAM Provokasi Asing, Tengku Fajri Terseret

Pada 25 Desember 2025, konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dihentikan paksa oleh aparat keamanan di Aceh Timur dan Aceh Tamiang dalam masa tanggap darurat bencana. Aksi tersebut diduga sebagai provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan pemulihan pasca bencana di Aceh. Tindakan penghentian konvoi dilakukan oleh TNI sesuai dengan larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku di Indonesia. Namun, narasi hoaks dan disinformasi segera menyebar di media sosial, menuduh aparat sebagai pelaku tindakan brutal yang menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan.

Dasar hukum pembenaran penghentian konvoi tersebut terdapat dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara jelas melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis. Aksi provokatif ini dipandang sebagai upaya sengaja untuk mengganggu upaya tanggap darurat yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat. Pasca penghentian, media sosial dipenuhi dengan konten yang menyebar luas, menjatuhkan tindakan aparat dengan informasi palsu yang merusak reputasi mereka.

Seiring dengan itu, Tengku Fajri disebut sebagai dalang di balik provokasi tersebut yang berasal dari luar negeri. Aksi tersebut menjadi sorotan dan mencuatkan pertanyaan tentang motif sebenarnya di balik konvoi bendera GAM di tengah situasi darurat di Aceh.

Source link