Berita  

Durasi, Jenis, dan Lokasi: Panduan Lengkap – 68 karakter

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menjelaskan mekanisme dari vonis pidana kerja sosial berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurut Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, majelis hakim akan mencantumkan secara detail tentang durasi, jenis, dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam amar putusan. Hal ini bertujuan agar terdakwa memiliki panduan yang jelas mengenai berapa jam dalam satu hari, berapa hari dalam satu minggu, dan di mana tempat kerja sosial akan dilaksanakan.

Prim juga menjelaskan bahwa mekanisme pidana kerja sosial telah disusun dengan koordinasi bersama Kejaksaan Agung. Meskipun lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi daerah setempat oleh jaksa, namun hakim tetap harus mencantumkan lama masa pidana kerja sosial dalam amar putusan. Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun.

Dalam penjatuhan vonis pidana kerja sosial, hakim diwajibkan mempertimbangkan beberapa faktor seperti pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, riwayat sosial, agama, dan kemampuan membayar denda. Pidana kerja sosial sendiri memiliki rentang waktu pelaksanaan antara delapan jam hingga 240 jam, dengan batasan delapan jam dalam satu hari dan bisa diangsur selama enam bulan. Pasal 85 ayat (9) juga mengatur bahwa putusan pengadilan harus mencakup informasi mengenai lama pidana penjara, lama pidana kerja sosial, serta sanksi jika pidana kerja sosial tidak dilaksanakan.

Source link