Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari pihak swasta ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Langkah ini difokuskan pada optimalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan Kemayoran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara. Namun, langkah ini menimbulkan perlawanan dari kelompok yang merasa dirugikan.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya manajemen produktif aset-aset tersebut oleh Danantara. Aset tanah negara di GBK Senayan diperkirakan bernilai hingga US$30 miliar (sekitar Rp495 triliun), dan 400 hektare lahan di Kemayoran diestimasi mencapai US$40 miliar (sekitar Rp690 triliun). Pengembalian aset ini didasari oleh fakta bahwa aset-aset tersebut sebelumnya tidak memberikan pendapatan yang memadai bagi negara dan temuan BPK periode 1964-1970 yang menunjukkan banyak BMN yang belum terdaftar secara resmi.
Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk melakukan pendaftaran ulang sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi aset-aset yang saat ini dikuasai tanpa kepemilikan yang jelas. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan aset negara dapat dikelola secara efisien untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara.












