Berita  

Tragedi Tiga Wanita dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

Pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12:10 WIB, terungkap bahwa anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (MS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Bripda MS mengakui bahwa sebelum membunuh korban, ia terlibat dalam sebuah pertengkaran dengan calon istri yang kemudian berujung kepada pembunuhan.

Pertengkaran tersebut terjadi satu malam sebelum pembunuhan terjadi, dimana Bripda MS dan calon istrinya, DE, bertengkar karena calon istri menanyakan hubungan Bripda MS dengan wanita lain berinisial NO. Konflik ini sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2025, di mana calon istri terus mempertanyakan tuduhan tersebut meskipun tanggal pernikahan sudah semakin dekat. Hal ini membuat Bripda MS dan korban, ZD, akhirnya membuat janji untuk menjelaskan hal ini kepada calon istri.

Namun, dalam perjalanan menuju rumah calon istri, Bripda MS membatalkan rencana tersebut setelah melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil. Korban kemudian mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada calon istri, maka Bripda MS pun berniat mengantarkan korban pulang ke Kabupaten Banjar. Dalam kesaksiannya di sidang etik tersebut, Bripda MS menyebutkan bahwa terlibatnya tiga wanita dalam konflik tersebut, yaitu calon istri (DE), teman (NO), dan korban (ZD), yang juga merupakan teman dari calon istri.

Bripda MS juga mengakui bahwa korban merasa dendam kepadanya karena putus cinta dengan pacarnya yang disebabkan oleh Bripda MS. Keseluruhan pernyataan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkapkan motif di balik kasus pembunuhan tersebut.

Source link