Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa laporan hukum yang menggunakan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya dapat dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta. Eddy menekankan bahwa penerapan pidana terkait dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas dan merupakan delik aduan yang harus dilaporkan oleh pimpinan lembaga negara terkait. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru ini telah menutup celah bagi delik aduan yang dilakukan oleh simpatisan dan relawan, karena hanya Presiden, Wakil Presiden, dan pimpinan lembaga negara yang dapat membuat pengaduan secara tertulis. Penandatanganan UU KUHP dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
Hanya Presiden dan Wapres Bisa Lapor Penghinaan di KUHP Baru
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil langkah konkret dalam percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten…

Menjalani pernikahan di zaman sekarang memang bukan perkara yang mudah, dibutuhkan usaha dan komitmen yang…

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat telah mengambil sampel DNA keluarga pramugari pesawat…

Beberapa pejabat negara menghadiri pernikahan Sekretaris Pribadi Presiden Prabowo, Agung Surahman, di Gedung Sasono Utomo…

Kasus yang melibatkan Bripda Muhammad Rio menjadi perhatian publik, bukan hanya karena dugaan keterkaitannya dengan…







