Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi di berbagai lembaga termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Ketika melihat perkembangan kekayaan Bupati Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir, data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan. Pada tahun 2019, kekayaannya sebesar Rp 974.186.669, mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra meliputi aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Sementara Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mengalami peningkatan kekayaan yang signifikan. Laporan LHKPN 2024 menunjukkan total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Data LHKPN ini menjadi bukti transparansi bagi pejabat publik, meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan dalam setahun terakhir. Menyadari pentingnya integritas dan transparansi, pelaporan harta kekayaan menjadi langkah vital dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.










