Tersangka Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023–2024. Dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah dilakukan dan perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan. KPK telah melakukan penyelidikan sejak 7 Agustus 2025 dan meningkatkannya menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga mencegah tiga orang termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut. Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 terkait dengan pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dampak dari korupsi kuota haji ini juga dapat dirasakan oleh jemaah haji.












