Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman enam bulan penjara setelah menghasut publik melalui media sosial dalam aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 15 Januari 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Laras terbukti bersalah sebagai tindakan pidana menyiarkan tulisan yang menghasut untuk melakukan kejahatan.
Meskipun dijatuhi hukuman penjara, Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut. Sebagai gantinya, dia diberikan pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya. Majelis hakim menilai bahwa tidak ada hal yang memberatkan Laras, sementara sejumlah keadaan seperti sikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, usia muda, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dianggap meringankan hukuman Laras.
Sebelumnya, Laras ditetapkan sebagai tersangka atas hasutan membakar Gedung Mabes Polri selama aksi unjuk rasa. Hal ini mengakibatkan Laras kehilangan pekerjaannya sebagai pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024. Laras berada dalam tahanan sementara dan pihak kepolisian telah mengambil tindakan terhadap kasus ini. Selain itu, Jaksa Agung juga meresmikan banding atas vonis ringan terhadap mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam kasus Jiwasraya karena dianggap jauh dari tuntutan yang seharusnya.












