Berita  

Pakar Nilai Hakim Tetap Fokus Pada Pembuktian Kasus Nadiem

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai bahwa narasi kriminalisasi atau politisasi seputar kasus Nadiem Makarim tidak akan mempengaruhi jalannya proses persidangan. Menurut Hibnu, hakim dan jaksa akan tetap fokus pada pembuktian dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang berada di tahap krusial. Meskipun demikian, Hibnu menyatakan bahwa tidak ada masalah jika pihak Nadiem berusaha membangun opini bahwa kasus tersebut mirip dengan kasus Tom Lembong.

Hibnu juga menegaskan bahwa fokus hakim dan jaksa tetap pada aspek pembuktian yang berdasarkan hukum, bukan politik. Dia menjelaskan bahwa eksepsi Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur tidak bisa dianggap benar, karena sudah ditolak oleh majelis hakim. Selanjutnya, dalam tahap pembuktian, Hibnu mengatakan bahwa nilai alat bukti ditentukan oleh keterkaitannya dengan alat bukti lain serta keterangan yang saling memperkuat. Menurutnya, bukti dalam persidangan harus dibaca secara utuh dan berkesinambungan, serta penilaian hakim dalam persidangan kini lebih luas berdasarkan keterkaitan bukti-bukti yang ada. Selain itu, Hibnu menyoroti bahwa pembuktian terkait dugaan keterkaitan investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook memerlukan proses yang panjang dan menyeluruh, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Gojek.

Hibnu juga mengingatkan bahwa hakim memiliki kewenangan lebih luas dalam menilai pembuktian di persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, penilaian hakim didasarkan pada keterkaitan bukti-bukti yang ada. Dengan demikian, proses persidangan kasus Nadiem Makarim akan terus berlanjut dengan fokus pada pembuktian yang ada, tanpa terpengaruh oleh narasi kriminalisasi atau politisasi seputar kasus tersebut.

Source link