Seorang pria berinisial HB (28) asal Kabupaten Manggarai Barat kembali ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan sejumlah telepon genggam. HB diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB pada 20 Desember 2025. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Lufthi menjelaskan bahwa HB sebelumnya sudah menjalani hukuman pidana kurang lebih selama 2 tahun. Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan seorang guru yang kehilangan sepeda motornya di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat dan berlanjut dengan penangkapan pelaku di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor yang dicuri dan 4 unit handphone. HB dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun karena perbuatannya.
Residivis Pencurian Manggarai Barat Ditangkap Lagi Polisi
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto Soroti Tingkah Tamu Negara Lain di Indonesia Pada peringatan Hari Koperasi ke-79 di…

Mantan Jaksa Muda Pidana Tersangka Korupsi, Dimana Keberadaan Febrie Adriansyah? Pada hari Minggu, 12 Juli…

Detik-Detik Eksekusi Mati Freddy Budiman Menurut Dokter Forensik Polri Sabtu, 11 Juli 2026 – Eksekusi…









