Berita  

LIRA Wanti-wanti KUHP Baru: Perhatikan Hak Dasar Masyarakat

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan pentingnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk tidak melanggar hak dasar masyarakat serta sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam UUD 1945. Presiden LIRA, Andi Syafrani menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus dipertimbangkan secara hati-hati, karena dapat berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut Andi, KUHP yang bersifat otoriter hanya akan merugikan rakyat dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang dijamin dalam konstitusi.

Andi juga menekankan bahwa UU yang baru harus mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan kekuasaan. Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus memiliki prinsip keadilan dan kebebasan. Rakernas II yang diselenggarakan juga memperhatikan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. LIRA menegaskan perlunya kerjasama yang solid antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (Ormas) untuk menghadapi tantangan kebangsaan, terutama dalam situasi ekonomi dan politik global yang semakin kompleks.

LIRA berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan publik tanpa melanggar kebebasan yang tersedia dalam konstitusi. Selain itu, LIRA juga menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan alasan yang jelas.

Source link