Berita  

Pemprov Riau Meluncurkan Program Percepat Izin Pertambangan di Kuansing

Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil langkah konkret dalam percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) IPR lintas sektor. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa Pemprov Riau sangat serius dalam hal ini. Tim Pokja telah dibentuk untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat yang dinilai lamban. Pokja ini bertugas koordinasi pembaruan data, verifikasi lapangan, hingga memonitor progres penerbitan IPR antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing dan segera akan memulai pendataan teknis bersama koperasi dan kelompok masyarakat. Skema IPR tidak melibatkan perusahaan swasta, tetapi diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi dan pajak untuk pemulihan lingkungan bekas tambang yang rusak.

Meskipun belum ditetapkan target waktu penyelesaian secara detail, Pemprov Riau akan mempercepat proses tersebut. Unsur Forkopimda juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan IPR. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan kesiapan aparat penegak hukum untuk mengawal kebijakan tersebut agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan tidak ilegal. Ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan.

Source link