Berita  

Prancis Larang Media Sosial untuk Remaja di Bawah 15 Tahun: Benarkah Tindakan yang Tepat?

Pada Senin, 26 Januari 2026, Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan perundungan online dan risiko gangguan kesehatan mental. RUU tersebut menegaskan larangan akses anak-anak di bawah 15 tahun ke jejaring sosial dan fitur ‘fungsi jejaring sosial’ pada platform digital lainnya. Presiden Emmanuel Macron juga mengkritisi dampak negatif media sosial terhadap anak muda, mengacu pada kekerasan yang dipicu olehnya.

Prancis mengikuti langkah Australia yang sebelumnya menerapkan larangan serupa bagi anak di bawah 16 tahun terkait penggunaan media sosial. Presiden Macron berharap aturan ini dapat diimplementasikan sebelum tahun ajaran baru dimulai pada bulan September. Alasan di balik kebijakan tersebut adalah untuk mengatasi gangguan tidur, kurangnya membaca, dan perbandingan diri yang berlebihan yang disebabkan oleh media sosial. Negara-negara lain seperti Inggris, Denmark, Spanyol, dan Yunani juga sedang mempertimbangkan kebijakan serupa.

Di Prancis, dukungan terhadap larangan media sosial bagi anak di bawah umur cukup kuat baik dari politisi maupun masyarakat. RUU ini dianggap sebagai respons atas “keadaan darurat kesehatan” yang ditimbulkan oleh dampak negatif media sosial. Tindakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga kebebasan berpikir dan kesejahteraan anak-anak di era digital.

Source link