Berita  

Suami di Sleman Tersangka Penjambretan: Damai dan Memaafkan

Kejaksaan Negeri Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil memfasilitasi tercapainya “Restorasi Justice” (RJ) dalam kasus seorang suami yang dijadikan tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua pelaku jambret meninggal dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan RJ antara kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan RJ, di mana keduanya saling memaafkan dan berupaya menyelesaikan konflik dengan damai.

Meskipun perjanjian RJ telah dicapai, bentuk perdamaian yang akan dijalankan masih harus dibahas lebih lanjut oleh para penasehat hukum. Hogi yang dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas memenuhi syarat untuk menjalani RJ, dan Kejaksaan Negeri Sleman juga telah melepas gelang GPS yang terpasang di kakinya. Hal ini dilakukan karena Hogi merupakan tahanan kota dan harus melapor secara rutin, serta tidak diperbolehkan keluar kota tanpa izin.

Pihak Kejaksaan berharap bahwa kesepakatan RJ ini akan membawa kedamaian dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ini diharapkan dapat diselesaikan dengan baik untuk mencapai keadilan yang sesuai dengan hukum.

Source link