Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) telah mengusulkan revisi Pasal 43 dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Kementerian Hukum. Ketua KTP2JB, Suprapto, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi para penulis artikel berita yang kontennya sering dimanfaatkan secara komersial di platform digital tanpa memberikan kompensasi yang layak. Menurut Suprapto, para penulis artikel berita seharusnya mendapatkan hak ekonomi, namun dengan adanya banyak Artificial Intelligence (AI) saat ini, konten-konten berita tersebut sering digunakan tanpa memberikan apresiasi yang seharusnya. Inisiatif revisi Pasal 43 juga dilakukan karena berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks berita tidak dianggap sebagai hak cipta. Komite juga menilai bahwa perusahaan platform digital di Indonesia belum sepenuhnya mematuhi Perpres 32/2024, terutama dalam hal kerja sama dengan perusahaan pers dan transparansi dalam pelaporan anggaran kerja sama. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan platform digital di Indonesia terhadap regulasi yang ada dinilai masih rendah.
Usul Revisi UU Hak Cipta: Konten Berita Dikomersialkan
Read Also
Recommendation for You

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, merasa bersyukur karena kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan pendapatnya mengenai pelibatan TNI dalam…

Pangeran Abdul Mateen dan istrinya, Putri Anisha Rosnah, mengumumkan kabar bahagia kelahiran anak pertama mereka,…

Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, berbicara tentang dominasi platform global yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan…

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menurunkan biaya haji untuk jamaah Indonesia dengan membangun Kampung Haji di…







