Berita  

Dicuri: 4 Mesin Kompresor AC Gedung Kemenag Binjai

Polres Binjai berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terlibat dalam kasus kehilangan empat unit mesin kompresor AC dari kantor Kementerian Agama Kota Binjai. AKBP Mirzal Maulana, Kapolres Binjai, menegaskan komitmen polisi dalam menjaga keamanan aset negara dan menegaskan bahwa tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tersangka M. Ishak Lubis (41) berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya, menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan warga dalam pencegahan dan penindakan kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan secara teknis kronologi penangkapan tersangka, dimana tim Cobra berhasil menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan tembaga yang diduga hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri. Hizkia juga menjabarkan kronologi awal kejadian pencurian yang melibatkan mesin kompresor AC merek Sharp, LG, dan Samsung yang hilang dari kantor tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dibawa ke Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian tiga mesin outdoor AC dari minimarket yang melibatkan tersangka berinisial E (40) dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ini menunjukkan peran polisi Binjai dalam menangani kasus-kasus kriminal dengan serius dan tegas demi menjaga keamanan masyarakat dan aset negara. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat terbukti secara nyata dalam mengungkap kejahatan dan menegakkan hukum demi keadilan bagi semua pihak.

Source link