Berita  

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK: Analisis Terkini

Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya. Ini merupakan upaya kedua Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan praperadilan Tannos yang telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sudah masuk sejak Rabu, 28 Januari 2026, tergugatnya adalah KPK RI. Sidang akan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026.

Pada Agustus 2019, KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka dalam kasus KTP-el yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas, Tannos dijadikan daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak Oktober 2021. Pada Oktober 2025, dia mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang kemudian ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Desember 2025. KPK juga mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN pada tahun 2025 baru mencapai 35,52 persen, menunjukkan kepatuhan pejabat publik dalam pelaporan harta kekayaan.

Source link