Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkap bahwa ada sejumlah tempat yang dilarang untuk memasang atribut partai politik di Jakarta, disebut sebagai “white area”. Beberapa lokasi yang termasuk dalam white area antara lain sepanjang Sudirman-Thamrin, flyover di atas Sudirman-Thamrin, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Taman Monas dan Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir H Juanda, serta area sekitar Istana Negara. Hal ini merujuk pada Perda Nomor 7 tahun 2007 yang mengatur tentang pemberian izin pemasangan atribut secara terbatas dengan pengawasan ketat. Larangan pemasangan atribut di beberapa lokasi tertentu seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, HOS Cokroaminoto, Layang (Flyover) Semanggi, dan Karet dilakukan karena alasan keselamatan pengendara. Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penertiban sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, namun masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta kepada partai politik terlebih dahulu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga menegaskan akan menertibkan spanduk dan baliho partai politik tanpa memandang asal partai.
Polemik Banderol Lokasi Terlarang Pasang Spanduk Parpol Jakarta
Read Also
Recommendation for You

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, merasa bersyukur karena kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan pendapatnya mengenai pelibatan TNI dalam…

Pangeran Abdul Mateen dan istrinya, Putri Anisha Rosnah, mengumumkan kabar bahagia kelahiran anak pertama mereka,…

Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, berbicara tentang dominasi platform global yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan…

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menurunkan biaya haji untuk jamaah Indonesia dengan membangun Kampung Haji di…







