Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyebutkan bahwa PT Pertamina meraih keuntungan sebesar US$ 524 juta dari penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam waktu 10 tahun. Hal ini disampaikan Patra M Zen setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Februari 2026.
Menurut Patra, berbagai ahli keuangan, hukum keuangan, ekonomi forensik, serta akuntansi forensik yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa persewaan terminal BBM PT OTM selama 10 tahun menghasilkan keuntungan bagi Pertamina. Nilai keuntungan tersebut berasal dari volume BBM yang masuk ke terminal OTM dari 2014 hingga April 2025 sebanyak 309 juta barel.
Dengan adanya terminal BBM, Pertamina mampu menghemat biaya karena bisa membeli BBM dari Timur Tengah yang harganya lebih murah daripada membeli dari Singapura. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa Pertamina dapat menghemat sekitar US$ 211 juta selama 10 tahun setelah dipotong biaya sewa terminal. Dengan begitu, hasil sewa tangki OTM ini membuat Pertamina mendapatkan keuntungan sebesar US$ 524 juta meskipun BPK mendakwa sebaliknya.
Patra juga menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Surveyor Indonesia serta kesaksian saksi lain, diperkirakan efisiensi operasional yang dinikmati Pertamina pada periode 2021–2025 mencapai Rp 8,7 triliun. Artinya, penyewaan terminal BBM PT OTM bukanlah merugikan negara seperti yang dituduhkan jaksa terhadap kliennya.












