Berita  

KY Sesalkan Hakim Terlibat Kasus Suap, Gaji Naik 280% disorot

Pada Sabtu, 7 Februari 2026, Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum terkait dugaan praktik suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menegaskan bahwa KY mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK, meskipun menyesalkan adanya dugaan pelanggaran yang mencederai kehormatan dan martabat hakim.

Desmihardi juga menyatakan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Ketua MA juga telah menegaskan bahwa tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan layanan peradilan, termasuk praktik transaksional. KY berkomitmen untuk terus bersinergi dan mendukung pimpinan MA dalam upaya membersihkan lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Praktik transaksional dinilai merusak integritas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, KY dan MA akan menerapkan prinsip zero tolerance, di mana tidak akan ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk pelayanan transaksional. Desmihardi juga menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah meningkatkan kesejahteraan hakim hingga 280 persen sebagai upaya memberikan perhatian terhadap aparat peradilan.

Namun, tindakan yang dilakukan oleh Wakil Ketua PN Depok dianggap telah mengabaikan instruksi dari Presiden Prabowo terkait kesejahteraan hakim. Ia meminta bayaran sebesar Rp 1 miliar untuk menyelesaikan sengketa lahan di PN Depok, namun hanya dibayar Rp 850 juta. Hal ini menunjukkan perlunya komitmen moral yang kuat dari para hakim untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Source link