Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan pendapatnya mengenai pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme. Menurutnya, hal ini perlu dibahas secara matang terkait porsi keterlibatan dan kerangka hukum yang melingkupinya. Meskipun demikian, Maruli menegaskan bahwa pembahasan detail tersebut berada di ranah Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan, bukan di tingkat Angkatan Darat.
Secara pribadi, Maruli meyakini bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dapat terjadi asalkan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Baginya, seluruh warga negara, termasuk TNI, memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan keutuhan negara. Meskipun tugas pemberantasan terorisme sebenarnya masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang, namun hingga kini realisasi pelibatan TNI tidak dilakukan secara langsung.
Dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri bersama Presiden Prabowo Subianto, isu terkait keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak dibahas secara mendalam. Maruli juga menyoroti pentingnya institusi TNI-Polri untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara serta bersatu dalam menjalankan tugasnya. Meskipun demikian, penjelasan Maruli ini hanya berupa pandang pribadi tanpa mengikuti detail diskusi yang ada di tingkat Mabes TNI dan Kemhan.












