Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa 120 ribu pasien penyakit katastropik yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) namun nonaktif karena pemutakhiran data tetap akan menerima penanganan dan layanan kesehatan. Pasien tersebut membutuhkan perawatan seperti cuci darah, obat untuk stroke dan sakit jantung, kemoterapi, dan transfusi darah. Budi menekankan pentingnya kelangsungan penanganan bagi pasien ini agar tidak terjadi komplikasi yang fatal.
Dalam rapat bersama DPR RI, Budi mengatakan bahwa fokus Kementerian Kesehatan adalah menjaga kelangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berisiko, termasuk 120 ribu pasien tersebut. Sebagai langkah konkret, rumah sakit telah disurati untuk tetap memberikan penanganan kepada pasien-pasien ini.
Pasien-pasien yang nonaktif kepesertaan jaminan kesehatannya disebabkan oleh perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengelompokkan mereka ke dalam desil yang lebih tinggi, dianggap lebih mampu. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Sosial untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) agar penanganan pasien dan rumah sakit dapat tetap berjalan.
Budi juga menjelaskan bahwa selama tiga bulan reaktivasi PBI JK, BPJS Kesehatan, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus memperbaiki data peserta PBI JK lain yang nonaktif. Kuota PBI JK adalah 96,8 juta orang, namun 1.824 orang terkaya terdaftar sebagai peserta. Tujuan dari reaktivasi ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkannya secara ekonomi.












