Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Tangerang Terungkap
Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap setelah tim menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menemukan 90 tabung gas 3 kg dan 25 tabung ukuran 12 kg merek BRIGHT, serta satu unit mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih.
Selain itu, tim juga menemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg menggunakan alat regulator. Tim berhasil mengamankan beberapa pelaku beserta barang bukti dan sedang dalam pengejaran terhadap pelaku lain yang masih DPO.
AKP Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan berpotensi hukuman penjara selama 6 tahun.












