Berita  

Kantor Imigrasi Jaksel: Penari Thailand dan Cokok DJ Asal China Langgar Izin Tinggal

Pada Selasa, 17 Februari 2026, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penangkapan terhadap disjoki (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026 dini hari. ZS, seorang WN China, dan KS, seorang WN Thailand, diamankan di sebuah tempat hiburan malam di daerah Kuningan. ZS berperan sebagai DJ dan masuk ke Indonesia dengan “Visa on Arrival” (VoA), sementara KS sebagai penari menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selain melanggar izin tinggal, petugas juga menemukan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat pertemuan komunitas yang tidak seharusnya. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, yang menegaskan bahwa temuan ini membutuhkan perhatian dari instansi terkait. Pasalnya, Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk menjaga wilayah dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia. Langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian diambil terhadap kedua WNA yang diamankan.

Kantor Imigrasi Jaksel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Sebagai negara, Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di dalamnya harus mematuhi hukum yang berlaku serta nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Oleh karena itu, Imigrasi Jakarta Selatan tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang.

Source link