Pada Rabu, 18 Februari 2026, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium clandestine yang digunakan untuk pembuatan metamfetamina/sabu di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, lebih dari 13 kilogram sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari rangkaian pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi selama tiga hari. Operasi dilakukan di beberapa lokasi, termasuk apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur.
Awal mula kasus ini dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai di Kantor Pos Pasar Baru. Kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit tersebut kemudian diuji positif mengandung narkotika jenis sabu. Barang bukti diserahkan kepada Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery, yang mengarah pada penangkapan beberapa tersangka dan pengungkapan laboratorium clandestine yang digunakan untuk meracik narkotika.
Keberadaan laboratorium narkotika di kawasan hunian padat penduduk menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, termasuk penyalahgunaan obat terlarang dan bahaya kebakaran serta paparan bahan kimia beracun. Pengungkapan clandestine lab ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan rasa aman warga sekitar dan pencegahan risiko kesehatan lingkungan. Dalam keterangan tambahan, Syarif menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dengan menyingkap jaringan penerima barang dan produsen narkotika di dalam negeri.












