Berita  

Bareskrim Angkut Emas dari Toko Semar: Terindikasi TPPU

Pada Jumat, 20 Februari 2026, Bareskrim Polri melakukan penyitaan emas batangan dan perhiasan emas dari Toko Emas ‘Semar’ di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari investigasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI). Sebelumnya, tim Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk secara bersamaan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Nganjuk. Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, menjadi saksi selama penggeledahan tersebut. Tim menggeledah seluruh isi toko, termasuk perhiasan emas dan dokumen administratif. Selain itu, petugas juga membawa perhiasan dari etalase toko setelah memeriksa dengan teliti isi toko termasuk perhiasan emas yang dijual dan buku administratifnya. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah memiliki keputusan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak, yang terjadi di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022. Selain itu, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan hasil analisis PPATK mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri, termasuk kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas dari penambangan ilegal.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *