Tindakan perampasan dengan modus tuduhan palsu yang viral di media sosial akhirnya berhasil dihentikan oleh Tim Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan penangkapan pelaku berinisial AA. Pelaku sering menggunakan taktik menuduh korban telah melecehkan adiknya untuk membuat korban panik dan melakukan perampasan harta benda sesuai kehendak pelaku. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial.
Aksi pelaku AA tertangkap kamera CCTV dan tersebar luas di media sosial, di mana pelaku menghalangi korban dengan sepeda motor dan memboncengnya. Salah satu insiden terjadi di kawasan Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang pada 8 Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku menekan korban dengan tuduhan telah melakukan hal tidak senonoh terhadap adiknya.
Pelarian pelaku AA berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026, saat polisi berhasil menangkapnya di sebuah kontrakan di gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. AA mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik dan mengklaim telah melakukan aksi serupa empat kali di tempat berbeda, termasuk di Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan Ciledug. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.












