Sebuah kabar menyedihkan datang dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ketika seorang anak berinisial N (12) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus ini sebagai filisida, atau pembunuhan anak oleh orang tua. Menurut Anggota KPAI Diyah Puspitarini, filisida merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang serius dan memiliki beragam faktor penyebab, seperti masalah ekonomi, kecemburuan, ketakutan, kurangnya dukungan emosional, hingga regulasi emosi yang tidak seimbang pada orang tua.
Tragedi ini berujung pada kematian anak tersebut akibat luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Korban yang tinggal di pesantren sedang berlibur untuk mempersiapkan awal puasa bersama keluarganya dan ayah korban dipanggil pulang dengan alasan korban sakit. Namun, saat sampai di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon namun sayangnya nyawanya tidak bisa tertolong.
KPAI menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sukabumi dan Hariburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, berjanji akan mengawal kasus ini dengan serius. Semoga kasus ini segera mendapatkan keadilan dan pelaku kekerasan terhadap anak dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.












