Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Permintaan tersebut diajukan karena tim hukum KPK terlibat dalam empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan. Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji 2023-2024. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Meskipun demikian, detail petitum dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut belum diumumkan. Sidang pertama untuk perkara ini direncanakan dilaksanakan pada 24 Februari 2026.
Alasan KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut
Read Also
Recommendation for You

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, memicu kecaman dari kelompok garis keras di dalam negeri setelah meminta…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta organisasi perangkat…

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, merasa bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta…

Serangan terhadap sebuah sekolah di kota Minab, Iran selatan, yang menewaskan puluhan anak-anak diduga merupakan…








