Berita  

Alasan KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Permintaan tersebut diajukan karena tim hukum KPK terlibat dalam empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan. Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji 2023-2024. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Meskipun demikian, detail petitum dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut belum diumumkan. Sidang pertama untuk perkara ini direncanakan dilaksanakan pada 24 Februari 2026.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *