Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memberikan teguran kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu seberat 2 ton, yakni Muhammad Arfian. Habiburokhman menunjukkan kekecewaannya terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh JPU kepada DPR dan masyarakat atas intervensi dalam kasus yang menuntut hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan. Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR tidak campur tangan dalam kasus ABK Sea Dragon Terawa, melainkan hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja mitranya termasuk pengadilan. Meskipun mendapat kecaman, JPU Kejari Batam tetap bersikukuh dalam tuntutannya terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, dengan hukuman mati. Meskipun demikian, JPU menegaskan bahwa tuntutan ini telah dibuat berdasarkan bukti yang sah dalam upaya membuktikan kesalahan terdakwa dalam kasus narkotika tersebut.
Habiburokhman Minta Kejagung Tegur JPU Kasus ABK Fandi: Laporan Intervensi DPR
Read Also
Recommendation for You

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, memicu kecaman dari kelompok garis keras di dalam negeri setelah meminta…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta organisasi perangkat…

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, merasa bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta…

Serangan terhadap sebuah sekolah di kota Minab, Iran selatan, yang menewaskan puluhan anak-anak diduga merupakan…








