Berita  

Kata Demokrat dan Gugatan Keluarga Presiden: Larangan Nyapres

Pada Jumat, 27 Februari 2026, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan tanggapannya terkait gugatan UU Pemilu yang mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden. Menurut Herman, gugatan tersebut merupakan hak dari seluruh warga negara yang harus dihormati. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati gugatan tersebut, dan hasilnya harus ditunggu hingga Mahkamah Konstitusi memberikan keputusannya. Herman juga menjelaskan bahwa hanya hakim konstitusi yang berwenang untuk memutuskan apakah gugatan tersebut melanggar hak seseorang untuk dipilih. Sebelumnya, Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU Pemilu ke MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, meminta Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak diinterpretasikan bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang berasal dari hubungan keluarga sedarah atau semenda. Para pemohon berdalil bahwa sebagai pemilih, mereka bisa kehilangan kebebasan menentukan pilihan politik secara independen jika ada kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *