Pada Jumat, 27 Februari 2026, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan tanggapannya terkait gugatan UU Pemilu yang mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden. Menurut Herman, gugatan tersebut merupakan hak dari seluruh warga negara yang harus dihormati. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati gugatan tersebut, dan hasilnya harus ditunggu hingga Mahkamah Konstitusi memberikan keputusannya. Herman juga menjelaskan bahwa hanya hakim konstitusi yang berwenang untuk memutuskan apakah gugatan tersebut melanggar hak seseorang untuk dipilih. Sebelumnya, Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU Pemilu ke MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, meminta Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak diinterpretasikan bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang berasal dari hubungan keluarga sedarah atau semenda. Para pemohon berdalil bahwa sebagai pemilih, mereka bisa kehilangan kebebasan menentukan pilihan politik secara independen jika ada kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.
Kata Demokrat dan Gugatan Keluarga Presiden: Larangan Nyapres
Read Also
Recommendation for You

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, memicu kecaman dari kelompok garis keras di dalam negeri setelah meminta…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta organisasi perangkat…

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, merasa bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta…

Serangan terhadap sebuah sekolah di kota Minab, Iran selatan, yang menewaskan puluhan anak-anak diduga merupakan…








