Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, telah menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang terus berkembang.
Dalam acara tersebut, Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah elemen kunci dalam menciptakan keadilan ekonomi. Ia menekankan pentingnya negara melindungi seluruh warganya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam bertransaksi, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Hak dasar konsumen yang ditekankan meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang akurat, dan hak untuk menyampaikan keluhan. Sementara itu, pelaku usaha diingatkan akan kewajibannya untuk menjaga kualitas produk, memberikan informasi secara transparan, dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Dalam dialog interaktif yang berlangsung, peserta membahas berbagai permasalahan seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan konsumen, serta posisi tawar konsumen kecil yang seringkali lemah. Hj. Ida menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas mampu menciptakan pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Dengan semakin pesatnya perkembangan perdagangan digital, perlindungan konsumen menjadi semakin penting dalam memastikan terwujudnya ekosistem perdagangan yang sehat dan terpercaya.










