Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta memberikan penyuluhan hukum kepada 10 kepala desa di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari reses DPR RI masa sidang III Tahun 2025-2026. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan pencegahan agar kepala desa tidak terjerat kasus hukum saat melaksanakan program pemerintah dengan anggaran dari keuangan negara.
Wayan menekankan pentingnya kepala desa memiliki wawasan hukum untuk mengelola anggaran dengan baik dan menghindari kesalahan administrasi yang dapat mengakibatkan kasus korupsi. Ia juga menyoroti perlunya program kompetensi hukum yang didukung oleh Kejaksaan sebagai pendamping untuk kepala desa.
Selain itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengapresiasi inisiatif tersebut dan menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, ahli hukum, dan advokasi dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan social. Pola komunikasi akan diatur lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan pembentukan Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan Eksponen Masyarakat (KORdEM) di Bangli.
Inisiatif ini diharapkan dapat diterapkan lebih luas oleh kepala desa di kecamatan lain di Bali. Pesan Wayan kepada kepala desa adalah memberikan pelayanan sesuai sumpah jabatan sebagai pelayan masyarakat dan menghindari potensi terlibat kasus korupsi. Kesimpulannya, hubungan antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan berintegritas.












