Berita  

Kisah Menyentuh: Semua Tahanan Politik yang Tidak Ada Milik Kami

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, merasa bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan untuk membebaskan dirinya beserta tiga terdakwa lainnya. Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga divonis bebas dalam persidangan terkait dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Delpedro menyatakan bahwa vonis bebas tersebut bukan hanya untuk mereka berempat atau tahanan politik di Jakarta, tetapi untuk semua tahanan politik di Indonesia.

Dalam pernyataannya setelah sidang, Delpedro menghargai pendekatan hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat yang diambil oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan. Dia juga berharap agar seluruh hakim yang menangani kasus tahanan politik memberikan pertimbangan yang bijaksana. Terkait keputusan bebas tersebut, Delpedro meminta jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atau kasasi. Dia berharap keputusan ini bisa menjadi yang terakhir dan mengakhiri proses hukum tersebut.

Keempat terdakwa dinyatakan bebas setelah tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu membuktikan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengakui hak-hak para terdakwa dalam proses ini. Sebelumnya, keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun karena dianggap bersalah melakukan penghasutan di muka umum. Kasus ini berawal dari unggahan konten kolaborasi yang menghasut pada Agustus 2025.

Source link