Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi perhatian publik. Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak, di bawah kepemimpinan Tian Kadarisman, telah melaporkan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD. Tian menegaskan bahwa keterlibatan anggota dewan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap mandat sebagai wakil rakyat. Dalam laporannya, ditemukan adanya tiga peran yang dianggap melanggar rasa keadilan dan integritas.
Menurut Tian, peran-peran yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD tersebut antara lain sebagai promotor (affiliator) yang secara aktif mempromosikan investasi bodong MBA di hadapan publik, penjamin legitimasi yang menyalahgunakan jabatannya untuk memberi kesan bahwa investasi tersebut aman, serta pembiar yang mengetahui ketidakberesan namun memilih untuk diam. Tian menyerukan agar para oknum tersebut merenungkan tindakan mereka dan mengambil langkah mundur secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengonfirmasi bahwa Badan Kehormatan akan segera mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut. Prosedur, aturan, dan kode etik akan ditegakkan dalam proses penyelidikan untuk mengetahui apakah oknum DPRD tersebut hanya bertindak sebagai fasilitator atau juga mengajak orang lain untuk ikut serta dalam investasi bodong ini. Asep juga menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam menyelidiki apakah kasus ini memiliki unsur pidana atau perdata. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan adil dan transparan.










