Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diusulkan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat peraturan daerah sesuai dengan perkembangan peraturan nasional dan aspirasi masyarakat setempat. Metode simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan efisiensi peraturan daerah, menghindari tumpang tindih, dan dapat merespons kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan dampak positif dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Strategi SEO Desa dan Bank Lokal: Meningkatkan Visibilitas dengan Cermat
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat…
Ketua DPRD Pangandaran telah mendorong Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk segera menyiapkan akses jalan yang…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi perhatian publik. Kelompok Rakyat Pangandaran…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yaitu Asep Noordin, memberikan tanggapan…







