Koperasi Merah Putih Didorong Berjalan Profesional lewat Kolaborasi

Upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat ekonomi desa kembali mendapat sorotan menyusul peluncuran program Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih (KDKMP) yang diumumkan pada Hari Koperasi 2025. Alih-alih sekadar memperbanyak jumlah koperasi, inisiatif ini lebih ditekankan sebagai strategi membangun fondasi ekonomi kolektif yang kokoh, sekaligus memperluas akses masyarakat desa terhadap kesempatan ekonomi yang lebih baik.

Pemerintah menargetkan pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi baru di seluruh pelosok desa. Langkah ini tidak hanya didorong kebutuhan meningkatkan aktivitas ekonomi lokal, namun juga diharapkan menjadi solusi bagi tantangan ekonomi yang selama ini dihadapi komunitas desa, seperti akses modal dan pemasaran. Data BPS per tahun 2025 menunjukkan bahwa total desa di Indonesia telah mencapai angka 84.139, yang terdiri atas desa pesisir sebanyak 12.942 dan sisanya merupakan desa daratan.

Sebenarnya, kiprah koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat telah bermula jauh sebelum munculnya istilah Koperasi Merah Putih. Mayyasari Timur Gondokusumo, seorang akademisi Universitas Pertahanan, menjelaskan bahwa secara hukum koperasi telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965, namun bukti sejarah menunjukkan koperasi telah hadir sejak masa kolonial, yakni 1886 melalui inisiatif Raden Aria Wiraatmaja. Kala itu, koperasi simpan pinjam menjadi alat penting memberdayakan masyarakat yang terjebak rentenir.

Hingga tahun 2023, Kementerian Koperasi melaporkan terdapat 18.765 koperasi jenis simpan pinjam, atau sekitar 14 persen dari keseluruhan koperasi yang terdaftar secara nasional yang jumlahnya mencapai 130.119 unit. Jika dirinci, koperasi konsumen mengambil porsi terbesar, yakni sebanyak 69.883 unit.

Makna koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berkarakter sosial dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967. Organisasi ini bersifat kolektif, baik untuk anggota perorangan maupun badan hukum, dan menempatkan musyawarah mufakat sebagai nilai dasar.

Dalam kerangka internasional, pengelolaan koperasi hampir selalu menekankan kesejahteraan anggota sebagai tujuan utama, menurut analisis Mayyasari. Hal ini juga berlaku di Indonesia, walau faktanya perkembangan koperasi di tanah air masih tertinggal jika dibanding negara-negara lain.

Referensi dari studi yang dilakukan Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim pada tahun 2025 menyimpulkan perlunya reformasi hukum koperasi nasional. Kajian itu menyoroti kebutuhan memperjelas identitas hukum koperasi, memperkuat tata kelola dan akuntabilitas, menyesuaikan regulasi keuangan yang berpihak pada anggota, serta menetapkan sanksi tegas jika terjadi penyimpangan dalam praktik koperasi.

Namun demikian, implementasi Koperasi Merah Putih pun bukan tanpa tantangan. Studi dari CELIOS tahun 2025 mengidentifikasi risiko penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian negara, hingga lemahnya inisiatif mandiri warga desa. Temuan ini diperoleh melalui survei pada 108 perangkat desa dan memperkuat pentingnya keberadaan sistem pengawasan yang transparan.

Sementara itu, survei Litbang Kompas tahun 2025 melibatkan 512 masyarakat dan memperlihatkan ada harapan cukup tinggi dari warga desa. Terbukti, 7 persen responden sangat yakin terhadap manfaat program Koperasi Merah Putih, sedangkan 60,9 persen menyatakan optimisme program akan membawa perubahan positif.

Kemajuan program KDKMP sendiri masih belum menyamai target pemerintah. Dalam rapat pada 12 Januari 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan menyebut realisasi koperasi baru yang masih berkisar di angka 26 ribu unit. Ini menjadi sinyal bahwa pemerintah harus mempercepat eksekusi dan memperkuat strategi lapangan.

Sebagai solusi percepatan, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi salah satu inovasi yang diadopsi. TNI didorong membantu proses pembentukan koperasi, terutama di desa-desa sulit akses. Walau ini menuai pro-kontra, sebagian pihak yakin struktur TNI yang menyentuh hingga akar rumput dapat memperlancar pembangunan koperasi.

Mayyasari menilai bahwa sinergi antara TNI dan pemerintah daerah mampu membuka jalan bagi kelancaran program, khususnya di daerah yang selama ini tertinggal. Keterlibatan TNI diyakini bisa memperkuat komitmen negara dalam mendampingi masyarakat desa.

Akan tetapi, pelibatan militer pada program non-pertahanan tetap menimbulkan perdebatan di tengah revisi Undang-Undang TNI. Isu utama adalah batasan penugasan TNI di luar operasi militer, mengingat tugas semacam ini belum secara eksplisit diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Meski demikian, otoritas sipil tetap memegang kendali, dan keputusan penugasan datang dari Presiden serta Menteri Pertahanan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga memandang sinergi lintas lembaga sebagai kunci profesionalisme dan keberhasilan koperasi desa. Hal ini diatur melalui kerja sama antara pemerintah dan Agrinas sebagai pelaksana teknis program Koperasi Merah Putih.

Kehadiran program Koperasi Merah Putih sendiri diharapkan menjadi pemacu utama pemerataan ekonomi desa. Untuk menjaga agar tujuan tersebut tercapai, partisipasi masyarakat dan mekanisme pengawasan yang ketat mutlak diperlukan.

Berbagai kritik dan rekomendasi yang muncul selama perjalanan program dinilai sebagai refleksi dari semangat perbaikan dan transparansi. Bersama dengan dorongan percepatan pembangunan yang menjadi perhatian Presiden Prabowo, pemerintah berharap program ini dapat memberikan dampak langsung yang signifikan bagi peningkatan perekonomian desa di masa mendatang.

Dengan demikian, Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar proyek pembangunan, melainkan representasi upaya kolektif untuk memperbesar peluang ekonomi, mengatasi ketimpangan desa-kota, serta mengukuhkan peran negara dalam mendukung kemandirian rakyat.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa