Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa peristiwa tragis yang menewaskan pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang berujung pembunuhan. Diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, bahwa kasus ini tidak terkait dengan dugaan aktivitas korban terkait isu korupsi. Polisi telah menangkap pelaku bernama Sudirman alias Yuda yang secara acak memilih rumah korban untuk melakukan aksinya. Motif pelaku dinyatakan murni karena faktor ekonomi, dan telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Identitas pelaku terungkap setelah penyidik menemukan sidik jari di lokasi kejadian. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pelaku, termasuk HP milik korban yang dijual atau digunakan oleh tersangka, laptop, uang sisa penjualan emas, dan barang-barang lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 dan Ayat 3 serta 479 Ayat 3 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, duka menyelimuti kawasan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, setelah seorang pria lanjut usia berinisial EU (65) ditemukan meninggal dunia di rumahnya, sedangkan istrinya mengalami luka-luka.
Penyelidikan Polisi: Pensiunan JICT Dibunuh Perampok, Bukan Karena Kritik Korupsi
Read Also
Recommendation for You

Dishub DKI Jakarta Atur Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026 Jakarta, VIVA…











