Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji pada Kamis, 12 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebelum dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Meskipun demikian, Yaqut menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang dalam kasus yang dituduhkan kepadanya dan ia menjalankan kebijakan demi keselamatan jemaah. Selain itu, KPK juga resmi menahan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK Tahan Eks Menag Yaqut hingga Maret 2026: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Indonesia mengalami keberhasilan yang luar biasa dalam mempertahankan stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau biasa disapa Gus Irfan, memberikan peringatan…

Lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang…

Pada Selasa, 14 April 2026, Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menetapkan seorang oknum guru berinisial…

Pada Selasa, 14 April 2026, Presiden RI Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Paskah kepada Presiden…







