Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji pada Kamis, 12 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebelum dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Meskipun demikian, Yaqut menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang dalam kasus yang dituduhkan kepadanya dan ia menjalankan kebijakan demi keselamatan jemaah. Selain itu, KPK juga resmi menahan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK Tahan Eks Menag Yaqut hingga Maret 2026: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Penemuan Bayi Orangutan di India Pada Selasa, 8 September 2026, Kementerian Kehutanan menindaklanjuti penemuan lima…

Program Beasiswa Mahasiswa Melalui Indonesia Endowment Ecosystem Program Beasiswa Mahasiswa Melalui Indonesia Endowment Ecosystem Pada…

Wartawan Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau Pencarian masih terus dilakukan untuk menemukan lima…

Sekolah Dasar Negeri Mboeng di Tengah Sorotan Publik Pada Kamis, 10 September 2026, kondisi Sekolah…








