Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016, Nurhadi, dijatuhi tuntutan pidana selama 7 tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf, menyatakan bahwa Nurhadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang disampaikan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nurhadi untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp137,16 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi selama periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, dimana uang gratifikasi diduga diterima dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan. Gratifikasi ini diterima melalui berbagai rekening, termasuk rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Dugaan gratifikasi ini berasal dari berbagai pihak, di antaranya PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma, Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia, Bambang Harto Tjahjono, serta PT Sukses Abadi Bersama. Semua ini menjadi dasar tuntutan hukuman yang dijatuhkan pada Nurhadi.
Kasus Gratifikasi dan TPPU: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Indonesia mengalami keberhasilan yang luar biasa dalam mempertahankan stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau biasa disapa Gus Irfan, memberikan peringatan…

Lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang…

Pada Selasa, 14 April 2026, Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menetapkan seorang oknum guru berinisial…

Pada Selasa, 14 April 2026, Presiden RI Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Paskah kepada Presiden…







