Berita  

THR TNI Polri dan Jaksa, Kepala Daerah Tak Perlu Memberikan Lagi

Pada Minggu, 15 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti TNI, Polri, jaksa, dan hakim yang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disebabkan karena mereka telah menerima THR dari Pemerintah Indonesia, dengan total mencapai Rp55,1 triliun yang diberikan kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. KPK menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), untuk memberikan THR kepada forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tidak perlu dilakukan karena pemerintah telah memberikan THR tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. Dia juga menyatakan bahwa kepala daerah tidak perlu memberikan THR demi menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dengan forkopimda. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan yang menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya serta menyita uang tunai rupiah. Pada tanggal 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman tersebut. Dengan beredarnya informasi seperti ini, KPK dan Polri kini semakin aktif dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Source link