Berita  

Maki Desak KPK Kembalikan Yaqut ke Sel Penjara: Kontroversial!

Pada Minggu, 22 Maret 2026, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan membatalkan pengalihan statusnya menjadi tahanan rumah. Kritik juga dilontarkan terhadap langkah KPK yang dianggap tidak transparan dalam menetapkan status penahanan rumah untuk Yaqut, yang dianggap berpotensi merusak profesionalitas lembaga anti-korupsi tersebut.

Boyamin menyoroti bahwa penahanan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi seharusnya tidak dapat diubah secara sepihak, karena hal tersebut dapat menimbulkan dugaan tekanan dari pihak tertentu, baik secara kekuasaan maupun keuangan. Ia menegaskan perlunya KPK melakukan introspeksi diri dan kembali menahan Yaqut di Rumah Tahanan KPK agar tidak merusak sistem dan tujuan pemberantasan korupsi. Selain itu, Boyamin juga menuntut agar Dewan Pengawas KPK melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik.

Informasi juga mencuat bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di dalam rumah tahanan KPK selama hari raya Idul Fitri 2026. Hal tersebut disampaikan oleh istrinya, yakni Silvia Rinita Harefa, saat ia menjenguk suaminya yang juga merupakan tersangka kasus korupsi. Silvia menyampaikan bahwa ada informasi dari para tahanan lain mengenai ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri. Selanjutnya, pertanyaan muncul apakah informasi tersebut hanya diketahui oleh Immanuel Ebenezer saja, namun ia menegaskan bahwa semua tahanan mengetahui hal tersebut.

Source link