Pada tanggal 3 April 2026, Komisi III DPR RI menerima serangkaian aspirasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan yang disampaikan melalui DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 2 April 2026. Dalam pertemuan itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar menyatakan niatnya untuk menindaklanjuti aspirasi yang diajukan oleh mahasiswa melalui DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Rikwanto, Anggota DPR RI tersebut, memberikan komentar bahwa masalah yang disampaikan oleh BEM akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas yang ada di Komisi III.
Salah satu poin aspirasi yang menjadi sorotan mahasiswa di Kalimantan Selatan adalah isu lingkungan yang terkait dengan kegiatan tambang ilegal. Penting untuk lebih memahami apakah tambang ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan atau merupakan kegiatan tambang rakyat. Rikwanto menambahkan bahwa masalah tambang di Kalsel memerlukan pemahaman lebih mendalam, terutama untuk tambang yang dapat dikelola oleh koperasi desa.
Rikwanto juga memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menindaklanjuti aspirasi mahasiswa untuk disampaikan ke DPR RI. Dia menyatakan bahwa komunikasi dari daerah ke pusat harus berjalan dengan baik tanpa perlu ada unjuk rasa, melainkan melalui dialog langsung antara daerah dan pusat. Saran Rikwanto adalah agar setiap daerah, termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, memiliki ruang aspirasi seperti Badan Aspirasi Masyarakat untuk mempercepat penyelesaian masalah dengan mendiskusikannya terlebih dahulu di tingkat daerah.












