Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengamankan empat jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek video profil desa. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa keempat jaksa tersebut telah diamankan sejak Sabtu, 4 April 2026. Mereka diamankan untuk pemeriksaan dan klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Amsal Sitepu, yang sebelumnya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026, merupakan terdakwa dalam kasus ini. Kasus bermula dari pekerjaan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan nilai anggaran mencapai Rp30 juta per desa, tetapi audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut sekitar Rp24,1 juta per desa. Perbedaan nilai ini mencetuskan dugaan mark-up dan dituduh menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Meskipun melalui proses pidana, pengadilan akhirnya membebaskan Amsal dari tuduhan dan memulihkan nama baiknya.
Kejari Karo Hingga Kasi Pidsus Diamankan Kejagung – Kasus Amsal Sitepu
Read Also
Recommendation for You

Indonesia mengalami keberhasilan yang luar biasa dalam mempertahankan stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau biasa disapa Gus Irfan, memberikan peringatan…

Lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang…

Pada Selasa, 14 April 2026, Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menetapkan seorang oknum guru berinisial…

Pada Selasa, 14 April 2026, Presiden RI Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Paskah kepada Presiden…







