Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) memperkuat pengawasan internal dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap senjata api (senpi) dinas. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin keamanan seluruh personel dan satuan kerja (satker) hingga Polres/Polresta jajaran di Sumsel. Audit yang dipimpin oleh Kabidpropam Raden Azis Safiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor Sprin/564/IV/HUK.6.6./2026 sebagai langkah konkret dalam memperkuat pengawasan melekat (Waskat) serta menjaga akuntabilitas penggunaan senjata api dinas.
Tim gabungan dari Subbidprovos Bidpropam bersama personel Logistik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap ribuan pucuk senjata api, baik laras pendek maupun laras panjang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik senjata, kebersihan, serta fungsi mekanis agar seluruh peralatan dalam kondisi siap operasional dan layak digunakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, pengecekan juga melibatkan berbagai satuan kerja strategis seperti Ditlantas, Ditpamobvit, Ditintelkam, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpolair, Ditsamapta, serta Polres jajaran seperti Polrestabes Palembang, Polres Ogan Ilir, Polres Banyuasin, dan Polres Prabumulih.
Hasil audit menunjukkan bahwa mayoritas senjata api dinas dikelola dengan baik dan sesuai prosedur, mencerminkan tingkat kedisiplinan personel yang tinggi. Bidpropam juga menitikberatkan pada pemeriksaan administrasi penggunaan senjata api, termasuk verifikasi terhadap masa berlaku kartu izin pinjam pakai senjata api (IPPSA) yang dimiliki personel. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap personel yang memegang senjata api telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh institusi. Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara konsisten demi membangun institusi Polri yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.












