KPK Mengamankan Politisi PDI Perjuangan Terkait Kasus Bupati Tulungagung
Sabtu, 11 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan politisi PDI Perjuangan, Jatmiko Dwi Seputro, terkait kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Jatmiko, yang juga merupakan adik kandung dari Bupati Gatut Sunu Wibowo, diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta bersama dengan sejumlah pihak lainnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Erma Susanti, mengkonfirmasi bahwa salah satu kader partainya diamankan dalam operasi KPK tersebut. Dia menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Jatmiko sendiri adalah anggota DPRD Tulungagung periode 2024-2029 dan diamankan bersama dengan 12 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Meskipun peranan Jatmiko dalam kasus tersebut belum jelas, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa ada satu pihak di luar lingkungan Pemkab Tulungagung di antara 13 orang yang dibawa ke Jakarta oleh KPK. Erma menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan KPK terkait status hukum Jatmiko, apakah sebagai saksi atau tersangka, dan setia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
KPK telah melakukan OTT terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo dan mengamankan uang dugaan suap senilai ratusan juta rupiah. Pasca penangkapan, 18 orang diperiksa oleh penyidik KPK, kebanyakan adalah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Proses pemeriksaan dilakukan di Mapolres Tulungagung dan 12 orang dari mereka dibawa ke Jakarta menggunakan bus melalui Bandara Juanda. Selain itu, KPK juga telah menyegel sejumlah ruang kerja di gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung sebagai upaya lanjutan dari OTT terhadap Bupati.












