Lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tengah dicari oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Ogan Ilir. Penasihat Hukum dari PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan adil. Menurutnya, penetapan DPO adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum, serta melindungi iklim usaha yang sehat. Dia berharap agar penangkapan terhadap para DPO segera dilakukan oleh Polres Ogan Ilir dan Polda Sumatera Selatan untuk memastikan jalannya proses hukum dengan optimal.
Edi juga menegaskan bahwa PT Indra Angkola akan berkolaborasi sepenuhnya dalam proses hukum tersebut, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh penyidik. Dia mengimbau para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan BBM tersebut adalah Arief Gunawan (29 tahun), Rangga (34 tahun), Wahdini (25 tahun), Junaidi Riduan Putra (25 tahun), dan Hendra (37 tahun).
Para tersangka diduga melanggar berbagai pasal terkait tindak pidana penggelapan dan penadahan dalam sektor minyak dan gas bumi. Penetapan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Kepulauan Riau juga menjadi sorotan, menunjukkan kompleksitas persoalan hukum yang harus ditangani dengan profesional dan bertanggung jawab. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keadilan dan ketertiban hukum demi keberlangsungan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.












